HukumKriminal

Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin

×

Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Petugas Polda Kalimantan Selatan memberikan keterangan resmi terkait kasus pembunuhan mahasiswi di Banjarmasin.
Polisi saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi di Banjarmasin.

BANJARMASIN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meningkatkan status hukum seorang anggota Polri berinisial MS (20) dalam kasus kematian mahasiswi Zahra Dilla (20), yang jasadnya ditemukan di kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin.

MS yang sebelumnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi, tersangka, serta hasil gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan,” kata Adam dalam keterangan pers di Mapolresta Banjarmasin.

Peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dan tersangka pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Keduanya diketahui sempat berada di dalam satu kendaraan sebelum peristiwa kekerasan terjadi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui adanya konflik personal yang memicu kepanikan dan emosi, hingga berujung pada tindakan mencekik korban.

“Tindakan kekerasan dilakukan hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka berupaya menghilangkan jejak,” ujar Adam.

Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Rabu (24/12/2025) dini hari dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dompet dan perhiasan milik korban, pakaian korban, satu unit mobil Toyota Rush, serta satu unit sepeda motor.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk karena tersangka merupakan anggota Polri.

“Tidak ada perlakuan khusus. Proses hukum berjalan sesuai aturan dan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Adam.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Ketum BBP Minta Polri Segera Tangkap Edy Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *