BANJARBARU — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tekanan bagi masyarakat sipil, lingkungan hidup, dan demokrasi di daerah tersebut. Kebijakan pembangunan yang dinilai semakin berpihak pada kepentingan modal disebut telah memperparah krisis ekologi sekaligus mempersempit ruang partisipasi publik.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, WALHI Kalsel menilai arah kebijakan negara berpotensi melanggengkan dominasi korporasi ekstraktif. Dampaknya tidak hanya mempercepat degradasi lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan warga, kriminalisasi masyarakat, serta kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Ibisono, menegaskan kondisi ekologis Kalimantan Selatan telah memasuki fase darurat. Kerusakan lingkungan disebut bukan lagi ancaman jangka panjang, melainkan krisis nyata yang dirasakan masyarakat saat ini.
Tekanan terhadap lingkungan, menurut WALHI, semakin kuat dengan munculnya proyek nasional pembukaan 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi yang diumumkan pada akhir 2024. Proyek tersebut menyasar kawasan hutan lindung dan hutan produksi, termasuk wilayah perizinan kehutanan, perhutanan sosial, hingga kawasan berizin usaha.
Di Kalimantan Selatan, WALHI mencatat sisa tutupan hutan primer hanya sekitar 49.958 hektare dari total luas wilayah 3,7 juta hektare. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan luas perizinan industri ekstraktif, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari 722 ribu hektare, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar 559 ribu hektare, serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 645 ribu hektare.
Dalam satu dekade terakhir, beban perizinan tersebut disebut tidak pernah dievaluasi secara serius dan kini mencakup lebih dari separuh wilayah Kalimantan Selatan. WALHI menilai kebijakan pangan dan energi yang ditempuh pemerintah berisiko menjadi bencana ekologis baru.
Selain dampak ekologis, WALHI Kalsel juga menyoroti persoalan keselamatan warga dan kriminalisasi masyarakat. Aktivitas tambang PT Merge Mining Industri (MMI), misalnya, diduga menimbulkan pencemaran air, debu, kebisingan, hingga keretakan rumah warga akibat tambang bawah tanah.
Kasus kriminalisasi terhadap Sumardi (64), seorang petani yang dipidana karena mempertahankan kebunnya, serta dugaan penganiayaan terhadap Sugiarto (30), warga dengan gangguan kesehatan mental, disebut sebagai contoh lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat rentan.
Di ranah hukum, WALHI Kalimantan Selatan bersama 16 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan empat perusahaan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi sumber daya alam dan konflik agraria. Laporan tersebut ditujukan kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri, PT Palmina Utama, PT Putra Bangun Bersama (Julong Group), dan PT Merge Mining Industri.
WALHI menyebut langkah hukum ini sebagai upaya menagih tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sepanjang 2025, WALHI Kalsel juga mencatat masih maraknya intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa memperjuangkan lingkungan hidup di Indonesia masih memiliki risiko tinggi, meskipun regulasi menjamin perlindungan bagi pembela lingkungan.
WALHI turut mengkritisi kebijakan transisi energi yang dinilai masih sarat solusi palsu, seperti praktik co-firing PLTU dengan biomassa kayu. Riset WALHI di wilayah PLTU Tabalong dan Tanah Laut menunjukkan tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di sekitar pembangkit, sementara ketergantungan pada batu bara belum berkurang signifikan.
Di akhir laporan, WALHI Kalsel menegaskan bahwa bencana ekologis yang terus terjadi bukan semata akibat faktor alam, melainkan kegagalan sistem tata kelola lingkungan. Masa depan Kalimantan Selatan, menurut WALHI, sangat ditentukan oleh keberanian negara dan masyarakat untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.












