Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Dibawa ke Polda Jatim

×

Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Dibawa ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina digiring ke Polda Jawa Timur dalam kondisi tangan terborgol.
Terduga pelaku pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina digiring penyidik ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.

SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur membawa Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah dan pengusiran paksa terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80), ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan kendaraan penyidik. Ia terlihat dikawal ketat petugas dan dibawa masuk ke gedung pemeriksaan dalam kondisi tangan terikat pengaman. Saat awak media mencoba meminta keterangan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar.

Kasus ini mencuat setelah Elina Widjajanti dilaporkan menjadi korban pengusiran paksa dan pembongkaran rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 dan menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Dalam peristiwa itu, Elina disebut dipaksa meninggalkan rumahnya oleh puluhan orang yang diduga berasal dari kelompok tertentu, tanpa adanya putusan pengadilan. Rumah tersebut kemudian dibongkar menggunakan alat berat, sementara sejumlah barang pribadi dan dokumen penting milik korban dilaporkan hilang.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT.

“Ini merupakan tindakan main hakim sendiri. Tidak ada putusan pengadilan, namun dilakukan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa,” ujar Wellem kepada wartawan, sebelumnya.

Wellem menegaskan bahwa kliennya telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, kekerasan, serta pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga  Kecanduan Judi Online, Menantu Curi Mobil Mertua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *