BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut, Rabu (3/9/2025).
Kasus bermula saat patroli Unit 3 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus menemukan truk Colt Diesel DA 8026 FH yang tertutup terpal hijau di Jalan Transos, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA.
“Ketika dihentikan dan diperiksa, sopir mengaku membawa 60 karung pupuk NPK Phonska masing-masing seberat 50 kilogram, serta 100 karung pupuk Urea dengan berat sama,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.MED.KOM.
Petugas meminta sopir membuka terpal penutup bak dan mendapati muatan sesuai pengakuan. Ratusan karung pupuk bersubsidi tersebut diduga akan didistribusikan tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi seharusnya hanya untuk petani yang berhak sesuai data resmi. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan petani kecil dan mengganggu stabilitas pertanian,” tegas Riza.
Saat ini, polisi mengamankan truk beserta seluruh barang bukti pupuk bersubsidi di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.












