Bacakabar.id – Muara Teweh, Kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terus berlanjut.
Penetapan tersangka terhadap kasus yang merugikan puluhan hingga ratusan petani sawit itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja.
“Betul sudah ditetap tiga orang tersangka tersangka,” ujar Kajari saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (13/4/2022)
Ketiga tersangka yang diduga kuat menjadi penyebab terbengkalainya program peremajaan sawit rakyat di Pandran Permai itu yakni SB yang adalah mantan PNS, KSN dan DN selaku pihak swasta.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, diketahui bahwa para tersangka disinyalir merugikan negara dalam program peremajaan sawit rakyat.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa program peremajaan sawit rakyat di Desa Pandran Permai yang dikelolah oleh Koperasi Soloi Bersama membuat puluhan hingga ratusan petani menjerit.
Program yang mulai dijalankan sejak tahun 2019 itu terbengkalai.
Program yang mengucurkan dana puluhan miliar itu terkesan berjalan setengah hati, berbagai masalah ditemukan. Mulai dari pengadaan bibit, tanpa sertifikat, hingga puluhan lahan yang tak tergarap. (Ridwan/ril)