Kotabaru – Petugas kepolisian Polsek Pulaulaut Utara berhasil mengamankan penjual minuman keras (miras) dan alkohol tak kantongi izin resmi dari pihak terkait.
Dia adalah seorang pemuda inisial MR (25) terjaring razia saat Operasi Sikat Intan 2024 pada Minggu, (12/5/2024) malam di kawasan Jalan Higa Gunung, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr.Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulaulaut Utara IPDA M Rifani mengatakan, terjaringnya Inisial MR penjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin resmi dari kesehatan.
Berawal petugas melakukan pengintaian dan ternyata benar diduga pelaku menjual miras merk Anggur Orang Tua dan Alkohol Cap Gajah Duduk.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 26 botol alkohol cap gajah duduk dengan komposisi 95 persen Alkohol dan 5 botol minuman anggur cap orang tua.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui kalau barang tersebut dia mendapatkan dengan cara membeli di Tanah Bumbu,” tutur Rifani Kapolsek Pulaulaut Utara.
Sambungnya, barang tersebut akan dijual di Kotabaru, selanjutnya barang bukti disita dan dibawa ke Polsek Pulaulaut Utara guna proses lebih lanjut.
“Atas pelanggaran pelaku dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” Tandasnya (Hartawan)












