PALANGKA RAYA — Sejumlah massa yang tergabung dalam gerakan pemuda melawan korporasi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026). Mereka menuntut audit transparan terhadap izin usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Juru bicara aksi, Andri Mulyanto, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta ATR/BPN Kalteng membuka data perizinan usaha perkebunan sawit secara transparan. Ia menyebut sejumlah perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
“Hadirnya kami ke kantor ATR BPN Provinsi Kalimantan Tengah adalah kami ingin meminta audit secara transparan pada ATR BPN Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan izin usaha perkembangan kelapa sawit,” kata Andri di lokasi.
Menurut Andri, kewenangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berada di tangan ATR/BPN, sementara perusahaan hanya dapat beroperasi secara legal apabila mengantongi izin dari lembaga tersebut. Ia menyoroti banyaknya titik panas yang muncul di wilayah konsesi perkebunan sawit, namun menilai belum ada tindakan tegas berupa audit internal maupun eksternal terhadap perusahaan-perusahaan bersangkutan.
Ia juga mengklaim pihaknya memiliki data terkait sejumlah perusahaan yang disebutnya telah beroperasi tanpa mengantongi HGU. Andri mempertanyakan apakah ATR/BPN Kalteng mengetahui kondisi tersebut, dan meminta lembaga itu menjelaskan sikap tegasnya jika memang mengetahuinya.
“Apakah kemudian ini menggambarkan bahwasannya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ataupun juga pemerintah Republik Indonesia hari ini, dalam hal ini ATR BPN Provinsi Kalimantan Tengah tidak terlibat aktif di dalamnya untuk melakukan audit dan juga pengawasan,” ujarnya.
Andri menambahkan, masyarakat adat dan masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat karhutla yang berulang terjadi di Kalimantan Tengah. Ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk kritik dan keprihatinan terhadap bencana yang menurutnya sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, bukan sebagai bentuk ketidakcintaan terhadap daerah. Terkait proses hukum, ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) yang menurutnya telah melakukan penyelidikan atas kasus-kasus karhutla, namun mempertanyakan peran ATR/BPN dalam pengawasan perizinan perkebunan sawit.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah ATR/BPN Kalteng, Iwan, menyatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan massa untuk bertemu langsung dengan pimpinan maupun melakukan sinkronisasi data. Ia membuka ruang pertemuan pada waktu lain dengan situasi yang berbeda.
“Yang diminta oleh teman-teman tadi terkait sinkronisasi data, ingin bertemu dengan pimpinan, ini kita belum bisa penuhi. Tapi kita terbuka ruang waktu, di lain waktu nanti kita bisa bertemu dalam situasi yang mungkin berbeda,” kata Iwan.
Ia mengatakan tuntutan massa akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendapat tanggapan lebih lanjut. Menurut Iwan, persoalan yang diangkat bersifat kompleks karena tidak hanya menyangkut kewenangan Kantor Wilayah BPN, tetapi juga melibatkan kewenangan dinas-dinas di tingkat provinsi serta kementerian lain yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup.
Menanggapi tudingan bahwa ATR/BPN tidak berperan aktif dalam pengawasan, Iwan menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan dugaan pelanggaran, pihaknya mengikuti langkah-langkah yang dilakukan APH. Ia menyebut BPN berperan memberikan dukungan data dan hal-hal teknis, sementara langkah administratif akan menyusul setelah proses penyidikan berjalan.
“BPN ini mengikuti langkah penyidik. Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh APH itu nanti akan diikuti dengan langkah administratif,” ujarnya.
Soal dugaan sejumlah perusahaan sawit yang telah beroperasi namun belum mengantongi HGU, Iwan mengaku pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut karena masih berupa dugaan. Ia meminta pihak yang menyampaikan aspirasi turut menyerahkan salinan data agar dapat dipelajari lebih lanjut oleh ATR/BPN.
Iwan menjelaskan, keterlambatan penerbitan HGU dapat disebabkan berbagai faktor, salah satunya proses ganti rugi lahan yang belum tuntas akibat sengketa kepemilikan antara masyarakat dan korporasi. Ia menyebut proses tersebut membutuhkan waktu panjang mengingat luas lahan yang harus diselesaikan ganti ruginya tidak sedikit.
“Kalau terjadi sengketa apa di lapangan, sengketa kepemilikan antara masyarakat dengan korporasi, ini salah satu penyebab kenapa proses jadi terlambat,” katanya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terindikasi beroperasi tanpa HGU, Iwan menyatakan pihaknya hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif, sementara sanksi pidana menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Kalau sanksi dari sisi kami lebih kepada sanksi administratif. Sedangkan kalau sanksi yang lain dari APH kan kita tahu sendiri ada mungkin sanksi pidana seperti itu,” ujarnya.












