Palangka Raya

WALHI Desak Kebijakan Konkret Usai Kunjungan Wapres ke Kalteng

×

WALHI Desak Kebijakan Konkret Usai Kunjungan Wapres ke Kalteng

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah meminta pemerintah mengambil kebijakan konkret untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Kalteng.

Desakan itu disampaikan saat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kalteng, Kamis (10/9/2026). WALHI menilai kunjungan tersebut perlu diikuti langkah nyata di tengah kondisi karhutla yang berdampak ke sejumlah wilayah.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Janang Firman Palanungkai mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, tercatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebut berkaitan dengan dampak karhutla.

Sedikitnya delapan kabupaten/kota juga disebut terdampak kebakaran dan kabut asap, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Kota Palangka Raya.

“Kalteng sudah darurat asap dan karhutla. Kunjungan pejabat negara belakangan ini tentu mengeluarkan anggaran negara. Harapannya, kunjungan ini bisa diiringi kebijakan nyata untuk segera menuntaskan persoalan yang ada,” ujar Janang, Kamis (10/9/2026).

Janang meminta pemerintah memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman serta alat pelindung diri (APD) bagi petugas yang bekerja di lapangan.

Ia juga mendorong penguatan langkah pencegahan dengan mempertimbangkan masukan ahli dan praktisi. Menurutnya, penetapan status tanggap darurat perlu diikuti strategi penanganan yang tepat, terukur, cepat dan akurat.

Manager Advokasi, Kampanye dan Kajian WALHI Kalteng Agung Sesa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lintas kementerian serta lembaga menyinkronkan data dan kewenangan dalam penanganan karhutla.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum lintas kementerian dan lembaga perlu segera menyinkronkan data dan kewenangan, serta mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan. Evaluasi metode penanganan karhutla yang ada saat ini juga penting agar langkah preventif bisa segera diambil,” kata Agung.

Baca Juga  Pementasan Teatarikalisasi Puisi Terbunuhnya Atmokarpo Berlangsung Meriah

Agung juga meminta karhutla yang berulang di wilayah konsesi ditelusuri, termasuk penyebab dan tanggung jawab pengelola konsesi.

“Instrumen kebijakan hukum penanganan karhutla sebenarnya sudah tersedia. Yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi penegakan hukum agar tidak berhenti pada tahap seremoni atau rapat koordinasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *