Palangka Raya

Ngaku Aktivis LSM, Pria di Kalteng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

×

Ngaku Aktivis LSM, Pria di Kalteng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menetapkan AJ (33), pria yang mengaku sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Kalteng Nomor B/1643/IX/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain dan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

AJ disangka melanggar Pasal 483 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan RH (62) pada 17 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, RH mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Desember 2025. Pesan itu berisi video aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat yang disertai tudingan RH melakukan pembabatan hutan ilegal untuk perkebunan sawit.

Sekitar sebulan kemudian, RH mengaku dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai AJ. Menurut RH, komunikasi tersebut berlanjut dengan permintaan bertemu dan permintaan sejumlah uang.

AJ dan RH kemudian bertemu di sebuah kafe di Palangka Raya. Dalam pertemuan itu, menurut laporan RH, AJ meminta pembayaran setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan aktivitas usaha RH di Kabupaten Seruyan.

RH mengaku memenuhi permintaan tersebut. Namun, ketika AJ kembali meminta tambahan pembayaran dengan alasan kekurangan hitungan, permintaan itu ditolak.

Persoalan kembali muncul pada akhir Mei 2026. Staf RH menemukan video berdurasi 49 detik di akun Facebook atas nama AJ yang menyebut nama dan menampilkan foto RH. Dalam video itu terdapat tudingan mengenai penggarapan lahan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit serta kaitannya dengan banjir di salah satu aliran sungai di Seruyan.

Baca Juga  Dandim 1016 Palangka Raya Pimpin Wisuda Purna Tugas Peltu Didik Kristiawan

RH membantah tudingan tersebut. Ia menyebut sebagian rekaman dalam video merupakan kegiatan pembersihan jalan warga, sedangkan bagian lainnya merupakan lahan milik pihak lain yang menurutnya tengah dipersiapkan untuk kegiatan pemerintah daerah setempat.

RH kemudian melaporkan perkara tersebut ke polisi. Ia mengaku mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah dan menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan Facebook serta bukti transfer dana.

Kasus tersebut ditangani Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 16 Juli 2026, sedangkan penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan pada 14 September 2026.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari AJ terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *