JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mempolisikan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan itu berawal dari ucapan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Kami melaporkan pernyataan yang kami nilai telah menyinggung profesi wartawan,” kata Edison.
Ucapan yang dipersoalkan ialah “Lu punya otak enggak sih?” yang dilontarkan Hotman kepada seorang wartawan ketika mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Rekaman peristiwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Sebelum laporan dibuat, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Namun, Edison mengatakan permintaan maaf tersebut tidak mengubah keputusan PWI untuk menempuh jalur hukum.
Dalam laporannya, PWI juga menyerahkan rekaman video konferensi pers kepada penyidik sebagai barang bukti.
Hotman Paris dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghinaan terhadap suatu golongan atau profesi.












