Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Polisi Tetapkan Dua Status Hukum dalam Kasus Penganiayaan Maut di Tabalong

×

Polisi Tetapkan Dua Status Hukum dalam Kasus Penganiayaan Maut di Tabalong

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Tabalong mengenai penetapan status hukum dalam kasus penganiayaan maut.
Konferensi pers Polres Tabalong terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. (Foto Humas Polres Tabalong)

TABALONG — Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terus berlanjut. Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari (25/1/2026) itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Polres Tabalong menyatakan telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi sejak laporan pertama diterima. Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menetapkan dua orang dengan status hukum berbeda, yakni MR alias IG (19) sebagai tersangka, serta seorang remaja berusia 17 tahun yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pendalaman lanjutan terkait peran masing-masing pihak.

Penyidik juga mengungkap hasil visum et repertum dari RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai yang menyatakan korban RS (23) meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar. Luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam di sejumlah bagian tubuh. Hasil medis tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti utama dalam perkara ini.

Selain itu, penyidik turut mendalami keterangan saksi terkait adanya suara letusan yang sempat menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian. Beberapa saksi mengaku melihat benda yang menyerupai senjata api serta mendengar suara letusan saat peristiwa berlangsung. Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk penelusuran keberadaan benda yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan hukum.

Baca Juga  Sembunyi di Desa, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Pemeriksaan terhadap saksi tambahan masih dijadwalkan guna memperjelas rangkaian peristiwa secara utuh. Penyidik menegaskan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Penerapan pasal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Polres Tabalong menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta objektif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *