Hukum

ReJO Ajak Publik Hormati Proses Hukum Perkara Febrie Adriansyah

×

ReJO Ajak Publik Hormati Proses Hukum Perkara Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Umum ReJO for Prabowo-Gibran H.M. Darmizal mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Darmizal, penilaian terhadap suatu perkara harus diserahkan kepada proses peradilan, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“Kebenaran suatu perkara ditentukan melalui pembuktian di persidangan, bukan oleh opini atau perdebatan di luar pengadilan,” kata Darmizal, Minggu (19/7/2026).

Ia menilai setiap pihak, termasuk kuasa hukum, memiliki hak menyampaikan argumentasi dalam perkara yang sedang berjalan. Namun, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum pengadilan memutus perkara tersebut.

Darmizal juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang berkembang di luar persidangan.

Baca Juga  Kejagung RI Melalui Jamdatun Akan Keluarkan Program Halo JPN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *