Bacakabar.id – Banjarmasin, Sidang lanjutan perkara tipikor mantan kadis ESDM dilanjutkan pada pengadilan tipikor Banjarmasin. Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita, dalam sidang kali ini Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi.
Dalam sidang ini Mardani yang merupakan Bendahara Umum PBNU mengikuti secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya. Akan tetapi setelah persidangan di buka dan majelis memeriksa identitas para saksi majelis hakim kemudian meminta mardani maming untuk dapat hadir secara offline.
Setelah hal itu di sampaikan kemudian kuasa hukum Mardani menyampaikan melalui pesan singkat bahwa “bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,”
Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan di karenakan Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran kliennya secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami apalagi hak ini juga di mungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani” Jelas irfan
Sambungnya, perlu juga kami sampaikan bahwa bapak mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah dimana pak Mardani sebelumnya telah pernah di periksa dan di ambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di kejaksaan agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 kuhap bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi pak dwidjono. (Red)