Tanah Laut, Bacakabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menangkap seorang pria berinisial RD (38) atas dugaan sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, tepat di depan rumah tersangka, Jalan Suka Maju, RT. 014.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasi Humas Polres Tanah Laut, AKP Hari Setiawan membenarkan penindakan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan tersangka RD di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Hari kepada media.
Menurutnya, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.
“RD kami amankan saat berada di depan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bekas kotak rokok merek NAXAN,” ungkapnya.
AKP Hari menambahkan, barang bukti tersebut ditemukan di tangan kanan pelaku dan disaksikan langsung oleh warga setempat.
“Total berat kotor sabu 1,37 gram, dengan berat bersih 1,01 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu handphone Redmi warna biru,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial IW, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga satu juta empat ratus ribu rupiah. Dia juga mengaku diberi bonus satu paket kecil oleh IW,” jelas Hari.
Kini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjerat RD dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk memutus rantai peredaran narkotika di Tanah Laut,” pungkasnya.