Pelaihari, bacakabar – Wakil Bupati Tanah Laut, HM. Zazuli menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Tala, Selasa (24/6/2025).i
H. M. Zazuli menegaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta hasil kesepakatan perubahan KUA-PPAS pada 16 Juni 2025.
Ia memaparkan rincian pokok perubahan APBD. Pendapatan Daerah naik sebesar 1,44 persen menjadi Rp2,164 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga naik 0,52 persen menjadi Rp247,83 miliar. Meski dana transfer dari pusat mengalami penurunan, pendapatan sah lainnya justru bertambah, termasuk hibah dan bagi hasil sektor pertambangan.
Belanja Daerah meningkat 4,22 persen menjadi Rp2,862 triliun. Belanja operasional naik 5,45 persen atau menjadi Rp1,886 triliun. Belanja modal naik tajam sebesar 17,05 persen atau Rp652,38 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sementara itu, belanja tidak terduga turun 78,45 persen karena efisiensi anggaran.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah mencatat kenaikan penerimaan sebesar 23,5 persen menjadi Rp815,72 miliar untuk menutup defisit anggaran. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) sebesar Rp68,08 miliar akan dialokasikan ke dalam APBD 2026.
Zazuli menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan dan belanja dengan realisasi semester pertama 2025. Selain itu, pemerintah melakukan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menyebutkan bahwa Tanah Laut sedang mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Selatan.
“Raperda ini akan kami bahas lebih lanjut bersama DPRD agar segera sah menjadi Peraturan Daerah,” tegas Zazuli di hadapan anggota dewan.