MAJALENGKA, Jawa Barat — Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja memblokade Terminal Cipaku Kadipaten dan Jalan Nasional Cirebon–Bandung, Senin (29/12/2025). Aksi ini dipicu kekecewaan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Majalengka oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi daerah.
Sejak siang hari, massa buruh memusatkan aksi di Terminal Cipaku Kadipaten, Kecamatan Kadipaten. Tak lama berselang, mereka juga menutup akses Jalan Nasional Cirebon–Bandung di sekitar lampu merah Kadipaten. Akibatnya, arus lalu lintas lumpuh dan kemacetan panjang tak terhindarkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan mengular dari kawasan Polsek Kadipaten hingga Tolengas, Kabupaten Sumedang. Sejumlah kendaraan terpaksa berhenti total selama aksi berlangsung.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara aparat kepolisian dan massa buruh yang berupaya mempertahankan blokade jalan. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan kericuhan tidak berlangsung lama.
Perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Ugih Sugiharto, menyatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat dianggap mengabaikan hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai di tingkat kabupaten.

“Rekomendasi UMSK yang telah disepakati pemerintah kabupaten bersama dewan pengupahan tidak diakomodasi dalam keputusan pemerintah provinsi. Ini tidak mencerminkan proses pembahasan yang telah dilakukan di daerah,” ujar Ugih.
Menurut buruh, penetapan UMSK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah tahun 2026. Mereka menilai kebijakan tersebut mengabaikan aspirasi pekerja dan hasil dialog tripartit di tingkat kabupaten.
Hingga sore hari, aparat kepolisian masih berjaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi lanjutan aksi dan mengurai kemacetan. Sementara itu, perwakilan buruh menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga ada kejelasan dan peninjauan kembali terhadap kebijakan UMSK yang ditetapkan.












