Kuala Kapuas — Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dengan menangkap seorang pria berinisial AW (33), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kasus ini berawal dari tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jepang, Perumahan Pondok Indah Residence, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan dan berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Pelaku diketahui membeli satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 warna hitam biru dengan nomor polisi DA 2769 JN, yang merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di depan Masjid Al-Fattah, pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan,” tegasnya.












