Kapuas

Jadikan Kebun Sawit Lokasi Transaksi Sabu, Pria di Mantangai Diciduk Polisi

×

Jadikan Kebun Sawit Lokasi Transaksi Sabu, Pria di Mantangai Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial G (45) diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran nekat menjadikan kebun sawit miliknya sebagai lokasi transaksi narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 3,47 gram siap edar beserta timbangan digital.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., Selasa (8/9/2026) sore.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat pada Senin (7/9/2026).

Warga melaporkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi maupun peredaran sabu di area kebun sawit miliknya yang berlokasi di Jalan Lintas Kapuas – Mantangai.

“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memantau keberadaan pelaku di lokasi sasaran,” ujar AKP Budi Utomo.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh perangkat desa (Sekdes) setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Dari tangan tersangka G, polisi mengamankan barang bukti berupa:

2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram.

1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hitam.

1 (satu) pack plastik klip besar.

1 (satu) buah kotak rokok merk CLICK warna ungu.

1 (satu) buah tas selempang merk SPEAR warna hitam.

1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO Y05 warna biru.

“Guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka G disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Lewat Ngobras, Pj Bupati Kapuas Serap Aspirasi Masyarakat Palingkau Lama
Penulis: Rahmad Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *