Kapuas

Cegah Illegal Logging, Polsek Kapuas Hulu Bentang Spanduk Imbauan di Sei Hanyo

×

Cegah Illegal Logging, Polsek Kapuas Hulu Bentang Spanduk Imbauan di Sei Hanyo

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS — Polsek Kapuas Hulu terus gencar mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan aktivitas pembalakan liar (illegal logging).

Langkah edukasi ini dilakukan langsung oleh personel Polsek Kapuas Hulu, Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (14/9/2026).

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan bahwa kegiatan penebangan pohon tanpa izin tidak hanya membahayakan keselamatan diri dan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar,” ujar Kapolsek.

IPDA Zaenal menjelaskan, para pelaku pembalakan liar dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500.000.000.

Pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas, khususnya para pelaku penebangan liar, agar tidak melakukan aksi yang merusak lingkungan.

“Kami menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin. Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, imbauan larangan illegal logging ini bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap aman dan kondusif.

Baca Juga  Legislator H. Pahmi Sambut Baik Bantuan Program Kampung Nelayan Merah Putih, Bakal Ubah Wajah Perekonomian Kawasan Pesisir 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *