Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Residivis Narkoba di HSU Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 5 Gram di Pinggang Pelaku

×

Residivis Narkoba di HSU Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 5 Gram di Pinggang Pelaku

Sebarkan artikel ini
Residivis narkoba diamankan Satresnarkoba Polres HSU bersama barang bukti sabu lebih dari 5 gram, kotak rokok, dan telepon genggam di Amuntai Tengah.
Seorang residivis kasus narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara usai diduga terlibat peredaran sabu di Amuntai Tengah. Polisi turut menyita sabu seberat lebih dari 5 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, telepon genggam, dan alat terkait lainnya. (Foto: Istimewa)

AMUNTAI — Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pria berinisial AS (21), yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Amuntai Tengah.

AS yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.25 Wita.

Polisi menyebut, penangkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan pelaku di sela pinggang sebelah kiri.

Barang bukti itu disembunyikan di dalam kotak rokok merek LA Purple berwarna ungu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat keseluruhan 5,23 gram atau berat bersih 5,03 gram. Selain itu, turut diamankan pipet kaca, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menunjang aktivitasnya.

Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur mengatakan tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres HSU.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis dan diduga berperan sebagai pengedar,” ujar Asep.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, AS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti melebihi lima gram.

Polres HSU mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Kuasa Hukum Kawal Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Loksado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *