SLEMAN — Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah membobol SD Negeri Gabahan, Sumberadi, Mlati, Sleman. Terduga pelaku berinisial NA (25), warga Moyudan, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati hanya lima jam setelah kejadian, Sabtu (29/11/2025).
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke sekolah pada dini hari dengan cara menjebol plafon dan langsung menuju ruang guru.
“Pelaku masuk melalui plafon ruang guru. Saat kejadian, penjaga sekolah baru selesai salat tahajud dan tertidur di area sekolah,” kata Edi Mulyono saat jumpa pers, Kamis (4/12/2025).
Kecurigaan muncul sekitar pukul 06.30 WIB ketika penjaga hendak membersihkan area sekolah dan menemukan pintu belakang terbuka. Ruang guru terlihat berantakan.
Pihak sekolah kemudian mendata barang yang hilang, dua laptop, dua unit proyektor, uang tunai Rp 800.000
dengan total kerugian sekitar Rp 12,8 juta.
“Barang-barang curian itu belum sempat dijual, meski pelaku sudah berusaha menawarkannya,” ujar Kapolsek.
Bermodal olah TKP dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat. NA ditemukan di wilayah Gedongan, Moyudan—dalam kondisi santai menikmati es campur di sebuah warung—dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek memastikan NA merupakan residivis kasus serupa yang kembali melakukan pencurian. Ia dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.












