Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Residivis Kambuhan Bobol Sekolah, Polisi Tangkap dalam 5 Jam

×

Residivis Kambuhan Bobol Sekolah, Polisi Tangkap dalam 5 Jam

Sebarkan artikel ini
Polisi Mlati memamerkan barang bukti pencurian dari SD Negeri Gabahan.
Petugas Polsek Mlati menunjukkan barang bukti hasil pencurian saat konferensi pers.

SLEMAN — Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah membobol SD Negeri Gabahan, Sumberadi, Mlati, Sleman. Terduga pelaku berinisial NA (25), warga Moyudan, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati hanya lima jam setelah kejadian, Sabtu (29/11/2025).

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke sekolah pada dini hari dengan cara menjebol plafon dan langsung menuju ruang guru.

“Pelaku masuk melalui plafon ruang guru. Saat kejadian, penjaga sekolah baru selesai salat tahajud dan tertidur di area sekolah,” kata Edi Mulyono saat jumpa pers, Kamis (4/12/2025).

Kecurigaan muncul sekitar pukul 06.30 WIB ketika penjaga hendak membersihkan area sekolah dan menemukan pintu belakang terbuka. Ruang guru terlihat berantakan.

Pihak sekolah kemudian mendata barang yang hilang, dua laptop, dua unit proyektor, uang tunai Rp 800.000
dengan total kerugian sekitar Rp 12,8 juta.

“Barang-barang curian itu belum sempat dijual, meski pelaku sudah berusaha menawarkannya,” ujar Kapolsek.

Bermodal olah TKP dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat. NA ditemukan di wilayah Gedongan, Moyudan—dalam kondisi santai menikmati es campur di sebuah warung—dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek memastikan NA merupakan residivis kasus serupa yang kembali melakukan pencurian. Ia dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga  DPO Kejari Banjar Terpidana Pemalsu Sertifikat Akhirnya Tertangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *