Kuala Kapuas – Alasan hendak mencoba mengendarai atau ‘Test Ride” saat jual beli, pria berinisial MR (23) langsung pergi membawa kabur sepeda motor milik penjualnya, Jumat (31/10/2025).
Peristiwa berawal saat Pelapor memposting penjualan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi KH 6388 B di media sosial Facebook.
Tak lama kemudian, seorang calon pembeli menghubungi korban dan mereka berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Keduanya sepakat bertemu di Jalan Agathis, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan terlapor MR di sebuah rumah yang dikira sebagai tempat tinggalnya.
Setelah berbincang beberapa saat, terlapor meminta izin untuk “Test Ride” motor tersebut. Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, terlapor tak kunjung kembali.
Korban pun mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, namun sudah tidak aktif. Saat dicek, rumah yang sebelumnya dikira milik terlapor ternyata merupakan rumah kosong, lalu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan adanya laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian material sebesar tujuh juta rupiah.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap terlapor pada hari Sabtu (1/11/2025) pagi, di sebuah penginapan di Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.
Lebih lanjut ia mengungkapkan,
bahwa terlapor MR sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana penjara kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 dengan vonis 3 tahun penjara.
“Terlapor beserta sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan dan akan di proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Riski Atmaka Rahadi.












