BANTUL — Seorang pria berinisial NH alias Gendut, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap warga dan diserahkan ke polisi setelah kedapatan mencuri kotak amal masjid di wilayah Banguntapan, Bantul.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua batang sapu lidi, uang tunai Rp68.000, handphone, dan kotak amal masjid.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Wahyu dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (2/12/2025).
Aksi Terekam CCTV
Pencurian terjadi pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.05 WIB di Masjid Al-Ikhlas Grojogan, Wirokerten, Banguntapan.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku masuk ke area masjid dan mendekati kotak infak. Seorang saksi yang curiga kemudian memanggil pengurus RT. Namun saat mereka tiba, pelaku sudah meninggalkan area masjid.
“Pelaku ditemukan di bagian selatan masjid sedang menghitung uang hasil curian,” jelas Wahyu.
Warga langsung mengamankan NH sebelum menyerahkannya ke polisi. Tidak ada aksi main hakim sendiri selama proses penangkapan warga tersebut.
Polsek Banguntapan mengimbau masjid-masjid memperkuat keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengawasan lingkungan, untuk mencegah kejadian serupa.












