Sleman — Pria berinisial MT (41), warga Kalurahan Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, akhirnya ditangkap polisi setelah membakar tiga sepeda motor milik tetangganya. Aksi pembakaran dipicu dendam karena salah satu korban pernah menudingnya mencuri uang sebesar Rp1,1 juta.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan pelaku membakar motor milik SN (52), warga Trihanggo, yang dituduhnya mengambil uang tersebut.
“Pelaku membakar sepeda motor milik SN karena dendam, merasa korban mencuri uang Rp1,1 juta,” ujar Bowo dalam jumpa pers, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya, kebakaran tiga motor itu dikira musibah biasa. Namun penyelidikan mengarah pada unsur kesengajaan setelah polisi memeriksa saksi-saksi.
Salah satu saksi, penjual bensin eceran, mengaku melihat pelaku membeli bensin menggunakan botol plastik berwarna merah pada pukul 07.00 WIB, beberapa jam sebelum kejadian.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam, dan ditemukan luka bakar di kaki kanannya,” jelas Bowo.
Korban SN yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara ledakan dan mencium bau terbakar. Saat mengecek ke teras, ia mendapati tiga sepeda motor milik SN, TW, MA, dan RN sudah dilalap api.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gamping. Tak lama berselang, dua unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Sleman tiba dan memadamkan api. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa korek api, botol bekas bensin, serta tiga motor yang hangus terbakar.
“Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Bowo.












