Tanah Bumbu – Anggota Polsek Satui menangkap dua orang terduga pemakai narkotika jenis sabu di Jalan Provinsi kilometer 167 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu Jum”at, (29/9/2023) sekitar pukul 01.00 wita.
Keduanya adalah MH alias Bolot (27) warga Jalan Biduri Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui dan RS alias Rudi (28) warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima.
“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Jonser Sinaga yang diampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya Selasa, (3/10/2023).
Rudi terlebih dahulu diamankan dan dilakukan tes urine, selanjutnya dia mengaku baru selesai mengonsumsi narkoba bersama rekannya.
Kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil meringkus Bolot dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Saat digeledah padanya, kami temukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram yang disipan disaku celana sebelah kanan didalam dompet warna hitam,” jelasnya.
Selain itu polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti sendok dari sedotan, pipet kaca, kotak roko, dompet serta uang tunai Rp 400 ribu rupiah.
Saat ini kedua pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut. (bar)