Tanjung, bacakabar — Polsek Muara Uya memediasi kasus pencurian uang dalam keluarga di Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Pelaku ternyata masih pelajar berusia 15 tahun yang tak lain adalah keponakan korban sendiri.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, peristiwa bermula Senin (18/5) malam. Korban HAL (45) baru pulang dari pasar dan mengecek barang di kamar. Ia mendapati uang Rp500 ribu yang disimpan di dompet dalam tasnya telah hilang.
Korban lalu mendatangi Polsek Muara Uya meminta solusi. Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas BRIPKA Donny Rekha menggelar mediasi di rumah Kepala Desa Santuun, Minggu (24/5) siang.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pelaku adalah keponakan korban yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah. Ia mengakui masuk ke rumah korban dan mengambil uang tersebut.
Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Orang tua pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf itu. Surat kesepakatan bersama ditandatangani. Jika di kemudian hari kesepakatan diingkari, masalah akan diproses hukum.
IPTU Heri menyampaikan, pendekatan kekeluargaan ini merupakan wujud langkah humanis Polri menjaga kamtibmas tetap kondusif, khususnya untuk permasalahan sosial yang masih bisa diselesaikan secara musyawarah.












