TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda listrik yang terjadi di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial EA (26) dan RAH (25).
Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo pada Senin (6/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RUM (56) yang kehilangan sepeda listrik berwarna ungu di rumahnya.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis (25/6/2026) malam saat suami korban pulang ke rumah. Saat itu, pintu samping dan pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi terbuka, sementara isi rumah tampak berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda listrik yang disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik berwarna ungu serta fotokopi kuitansi pembelian sebagai barang bukti pendukung.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












