Tapin — Kepolisian Resor (Polres) Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq, S.Sos., di Kantor Satreskrim Polres Tapin, Rabu (24/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Satreskrim Polres Tapin serta awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial S diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Modus yang dilakukan meliputi belanja desa fiktif, penggelembungan harga (mark up), tidak menyetorkan pajak kegiatan ke kas negara, serta menghilangkan laporan pertanggungjawaban APBDes.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Tapin,” ujar Kompol Aunur Rozaq dalam keterangannya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Tapin telah memeriksa 16 orang saksi dan empat orang ahli, serta menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes sebagai barang bukti. Dokumen tersebut mencakup administrasi keuangan desa, laporan anggaran, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, Polres Tapin menampilkan barang bukti dalam konferensi pers tersebut. Pada hari yang sama, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan (Tahap II).












