Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumSukamara

Kuasa Hukum NE Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya

×

Kuasa Hukum NE Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idSukamara, NE yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Polres Sukamara Polda Kalteng terkait jual beli lahan.

NE disangkakan melakukan pengelapan dan penipuan dana jual beli lahan yang rencananya akan di jadikan perkebunan kelapa sawit menuai pertanyaan dari Penasehat Hukum tersangka NE.

Penasehat Hukum (PH) tersangka EN, Adv. Marden A. Nyaring, SH, mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada klien kami (NE) yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.

“Pasal diatas, saya sebagai PH nyatakan tidak memenuhi unsur-unsur delik pidana seperti pasal tersebut diatas,” ujar Marden.

Ia menegaskan bahwa sebaliknya patut diduga pelapor yang secara jelas memberikan laporan palsu dan fitnah kepada klien kami EN.

Selanjutnya sebagai PH tersangka EN saya menegaskan persoalan ini menjadi pertanyaan kenapa dikenakan pada konteks pidana bukan pada konteks hukum perdata saja.

“Seyogyanya persoalan ini masuk kepada ruang hukum kasus perdata bukan ruangnya dikenakan pidana,” tegas Adv. Marden A. Nyaring, SH, pada awak media ini Jumat, (12/8/2022).

Secara mendasar kenapa kami sebutkan ruang hukumnya seharusnya di larikan kepada persoalan hukum perdata adalah sebagai berikut :

1). Bahwa perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

2). Sahnya perjanjian pada pasal 1320 pada KUHPerdata dapat ditemukan syarat dan sahnya sebuah perjanjian secara umum.

PH kembali menceritakan, pada awalnya dari klien kami ingin dipertemukan dengan pelapor untuk menjelaskan hal tersebut dan difasilitaai oleh pihak Kepolisian akan tetapi hal tersebut tidak terlaksana dan klien ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Bupati Sukamara Dampingi Gubernur Kalteng Tinjau Pengembangan Tambak Udang Vannamei

Itu yang kami sayangkan sedangkan hal ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana yang di canangkan oleh penegak hukum melalui Restorative Justice (RJ).

Hingga berita ini ditayangkan pelapor dan juga pihak Polres Sukamara Polda Kalteng belum bisa di konfirmasi, sebagai bentuk perimbangan pemberitaan.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *