Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi selama periode 7–20 April 2026, aparat mengamankan 330 tersangka dari 223 lokasi kejadian.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik penyalahgunaan subsidi energi masih marak terjadi dengan berbagai modus.
“Mereka membeli BBM dan LPG subsidi, kemudian menimbun, mengoplos, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut Nunung, tindakan tersebut merugikan negara dan menghambat distribusi energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Ia menegaskan, Polri akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif selama 13 hari.
Adapun sejumlah modus yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak, termasuk TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, dan SKK Migas,” kata Irhamni.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi.
“Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 136 lembaga penyalur BBM dan 237 lembaga penyalur LPG.
Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan.












