BANTUL – Polisi menangkap pria berinisial DH (59) yang diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik seorang petani di Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pelaku ditangkap di wilayah Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, setelah hampir empat bulan sejak kasus tersebut dilaporkan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ngelo, Potorono, Banguntapan, pada Sabtu (18/4/2026).
Korban mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 08.00 WIB setelah mendapat informasi dari saksi. Saat itu, kendaraan diparkir di dalam rumah kontrakan, sementara kunci kontak digantung di dinding.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan,” ujar Rita, Rabu (12/8/2026).
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi AB 5364 WR. Kunci kontak dan STNK kendaraan juga ikut dibawa.
Dari keterangan korban, ibu kos sempat melihat kendaraan tersebut dibawa seorang pria yang sebelumnya menginap di rumah kontrakan.
“Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana,” kata Rita.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp34,35 juta.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada DH yang diketahui berada di wilayah Garut.
Unit Reskrim Polsek Banguntapan kemudian menangkap DH di Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, pada Selasa (11/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban,” ujar Rita.
Polisi mengamankan Honda PCX, kunci kontak, STNK dan surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan BPKB kendaraan masih dalam jaminan kredit sebagai barang bukti.
DH selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum. Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












