Polres Kapuas Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Sejumlah Titik Lokasi di Kapuas

  • Bagikan
Siaran Pers pengungkapan kasus pembakaran sejumlah bangunan di beberapa lokasi di Kapuas, Senin (16/10/2023) di Aula Mapolres Kapuas.

Kuala Kapuas – Sempat viral peristiwa kebakaran di beberapa titik kejadian beberapa waktu lalu, akhirnya Polres Kapuas berhasil mengungkap motif dari aksi para pelaku pembakaran.

Dalam siaran persnya, di Aula Mapolres Kapuas pada Senin (16/10/2023) sore, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kabid Humas AKP Suharto menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya untuk menimbulkan kegaduan dan agar pelaku para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam barisan pemadam kebakaran (BPK) yang ada di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil menetapkan 11 tersangka pelaku pembakaran yang didominasi oleh anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sedikitnya terdapat 5 titik lokasi peristiwa kebakaran yang terjadi adalah ulah dari para tersangka dalam motif yang dilakukan untuk menciptakan kegaduhan.

AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, kelima titik kejadian pembakaran diantaranya bangunan sekolah smp 4 dijalan R.A Kartini No.107 Kelurahan Selat Hilir, kemudian rumah di jalan Jendral A. Yani Rt.19 Kelurahan Selat Hilir.

Lokasi kejadian yang ketiga yakni di rumah Jalan Garuda Rt. 02 Kelurahan Selat Tengah, lalu rumah di jalan Jendral A Yani Rt.19 Kelurahan Selat Hilir. Titik kejadian yang terakhir adalah bangunan eks akademi perawatan kabupaten kapuas eks rumah sakit lama Kabupaten Kapuas Jalan. Kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Diungkapkannya, 11 orang tersangka diantaranya 2 orang laki-laki dewasa berumur diatas 18 tahun. Kemudian 6 orang termasuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Dan 3 orang diserahkan pengawasan nya kepada orang tua karena berusia 11 hingga 13 tahun.

“Beberapa tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas, dan beberapa tersangka lainnya diserahkan kepada orang tua,” ungkap Iyudi Hartanto.

Baca Juga  Usai dilantik, Damang Diharapkan Tegakkan Hukum Adat

Ditambahkannya, para tersangka disangkakan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 187 Ter Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra menghimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Dihimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, karena anak usia dini, pengawasan pihak sekolah hanya sebatas jam belajar di sekolah,” pungkas Wakapolres.

(Rahmad)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *