Kotabaru – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kotabaru menggelar sosialisasi Satlinmas dan Satgas Linmas yang dilaksanakan di ruang Aula Kecamatan Pulau Laut Utara, Senin (16/10/2023).
Kasat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran melalui Kabid Pembinaan, Pengendalian dan Perlindungan Masyarakat, Baharudin,M.E., menyampaikan, sesuai arahan pimpinan, dengan terbitnya Permendagri nomor 26 tahun 2020 maka Satlinmas dan Satgas Linmas semua tertuju pada amanat Permendagri tersebut.
Sehingga selama ini dengan adanya Hansip atau pun Linmas yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1979 lalu sudah berubah.
“Dengan berubahnya Peraturan dalam negeri tahun 1979 tersebut, dan diganti dengan Permendagri nomor 26 tahun 2020 sangat jelas, walaupun peraturan yang dulu berubah namun pada prinsipnya ada yang sama,” terang Kabid.
Lanjut Baharudin, dalam perubahan tersebut ada yang ditambah beberapa-beberapa ketentuan termasuk pakaian Linmas yang perlu di ganti karena tidak sesuai lagi pada Permendagri nomor 26 tahun 2020.
Dengan terbitnya Permendagri nomor 26 tahun 2020 dan terbitnya Permendagri nomor 11 tahun 2023 ini, maka sarana prasarana termasuk pakaian Satlinmas dan satgas linmas sudah semakin jelas peruntukannya.
“Satlinmas itu mendapatkan SK dari Kepala Desa/Lurah dalam hal ini Camat atas Bupati, sedangkan Satgas Linmas itu terdiri dari aparatur Linmas yakni pegawai negeri yang ada di satpol PP maupun pegawai negeri yang ada di seksi trantib di kecamatan,” tuturnya.
Sedang Satlinmas itu dipilih dari unsur masyarakat secara selektif berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020.
“Satlinmas ataupun Linmas bertugas menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,”ucapnya.
“Kita berharap dengan adanya Satlinmas bisa berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan Perlindungan masyarakat,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batuah diwakilkan kepada Sekretaris Desa Batuah, Jumli mengatakan, dengan digelarnya Sosialisasi Satlinmas dan Satgas Linmas sesuai Permendagri nomor 26 tahun 2020 dan Permendagri nomor 11 tahun 2023 kami sangat mendukung selaku petugas yang menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang ada di Desa.
“Desa juga bersedia pengajuan anggaran desa untuk pengadaan pakaian Satlinmas termasuk juga tunjangan atau insentifnya,”ungkap Jumli.
Pasalnya, Kepala Desa tidak akan berani langsung menganggarkan kalau tidak ada secara resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotabaru.
Karena seluruh Desa kiblatnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), jelas tidak berani membuat anggaran tanpa ada perintah resmi.
Sambungnya, bila seandainya ada yang menganggarkan belum tentu bisa terealisasi, sebab belum ada perintah resmi dari DPMD.
“Saya berharap, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dapat berkolaborasi dengan DPMD supaya sarana prasarana Satlinmas dapat diakomodir oleh anggaran dana desa,”tandasnya.(Wan).