Diduga pelaku saat diamankan Polisi – Poto Sat Reskrim Polres Kapuas
Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Berpura-pura menanyakan alamat kepada target, komplotan pelaku ‘Gendam’ berhasil melucuti perhiasan emas korban di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres setempat IPTU Iyudi Hartanto, ketika dihubungu membenarkan adanya peristiwa tindak pidana penipuan dengan modus ‘Gendam’ yang terjadi di wilayah hukum polres kapuas.
Adapun identitas pelaku diataranya berinisial SU (54) alias Demo, warga Dusun Karanglo RT.003 RW.009 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian AG (36) alias Brekele warga Dusun Karanglo RT.002 RW.010 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Iyudi mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan oleh Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat dibantu aparat kepolisian Polres Pasuruan pada Selasa, 21 Maret 2023, kemaren.
Sebelumnya pelaku berinisial AI (43) alias Iwan, terlebih dahulu ditangkap di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu 15 Maret 2023.
Kejadian berawal pada Senin, 06 Maret 2023 sekitar jam 16.30 WIB. Saat korban CL (33) sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Trans Kalimantan atau tepatnya di depan Kantor PLN Kapuas, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, korban diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sebuah mobil diduga merk Toyota Avanza Warna putih yang berisikan 3 orang didalamnya, 1 orang sebagai pengemudi, dimana pelaku menghampiri korban dan menanyakan alamat.
Kemudian, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil yang dikendarai pelaku dan duduk di seat ke-2 bersama pelaku. Setelah berada didalam mobil, pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban dan berkata akan mendoakan korban.
Setelah didoakan pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai, dalam kondisi setengah sadar korban mengikuti permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya yakni; 1 Buah gelang emas dan 2 buah cincin emas untuk diserahkan kepada pelaku.
“Modus operandi tersangka yakni menanyakan alamat kepada korban dan memberitahu bahwa ada yang tidak senang dengan korban lalu mengajak korban masuk ke dalam mobil untuk di doakan setelah itu korban disuruh menyerahkan perhiasan yang ada pada korban,” jelas IPTU Iyudi Hartanto kepada awak media ini Rabu, (22/3/2023).
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah, saat ini pihaknya telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Iyudi menyebut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya mobil Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi KT 1686 VD, 1 lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor, 1 lembar nota pembelian Mas.
Kemudian, 1 buah kaos polos warna hitam, 1 buah celana kain warna hitam, 1 buah sorban warna putih, 1 buah baju Koko warna putih, 1 buah Topi warna hitam, 1 buah kaos warna hijau tosca, 1 buah celana Levis warna abu-abu.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka atas nama S alias Demo merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Rahmad)