KUALA KAPUAS – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di kediaman mertuanya di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo mengungkapkan, penangkapan TS bermula dari adanya laporan warga setempat yang merasa resah.
Ia menjelaskan, sehari sebelum penangkapan personelnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Palingkau Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba menerbitkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kasatreskoba akhirnya menggerebek rumah mertua terduga pelaku.
Dalam proses penggeledahan kamar tersangka, polisi turut memanggil Ketua RT setempat, untuk bertindak sebagai saksi mata.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika siap edar sebanyak 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 3,01 gram.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga hasil transaksi. 1 unit ponsel pintar bermerek Redmi A5 warna hitam, dan 2 buah dompet kecil.
“Kepada petugas di lokasi kejadian, TS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya adalah miliknya sendiri,” ungkap AKP Budi Utomo, Kamis (4/6/2026).
Setelah dipastikan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung menggelandang tersangka TS beserta barang buktinya ke Markas Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












