MARTAPURA — Kepolisian Resor Banjar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (15/12/2025) pagi.
Konferensi pers yang berlangsung di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar itu dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakapolres Banjar, Kapolsek Martapura, jajaran Satuan Reserse Kriminal, serta dihadiri sejumlah awak media.
Kapolres Banjar menjelaskan, Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan SMP 3 Gang Jambu, Desa Indrasari. Insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis keris. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
Selain kasus tersebut, Kapolres Banjar juga mengungkap pengungkapan kasus pembunuhan lain yang ditangani Polsek Martapura. Dalam perkara ini, satu orang tersangka telah ditetapkan dan dijerat Pasal 338 KUHP. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan warisan keluarga.
Kapolres Banjar menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan seluruh kasus tindak pidana, termasuk memburu tersangka yang masih buron. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian,” ujar Kapolres.
Polres Banjar juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian melalui call center 110 guna mempercepat penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.












