BANTUL – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko kelontong di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan. Dua pelaku berinisial LS (27) dan PA (24) ditangkap setelah polisi mengidentifikasi keduanya melalui rekaman CCTV dan sidik jari di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan korban pada Jumat (10/7/2026).
“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, dan mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Hasil identifikasi mengarah kepada dua pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Keduanya ditangkap di wilayah Piyungan dan Imogiri pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Rita, saat penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko kelontong milik Fahrudin di Dusun Jlamprang Lor. Pelaku diduga membobol pintu belakang toko sebelum membawa kabur berbagai barang dagangan, di antaranya rokok, minyak goreng, mi instan, sabun, bensin, serta uang tunai sekitar Rp2 juta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebagian barang hasil curian. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.












