Banjarbaru – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dua operator SPBU 64.701.01 PT. Landang Provitamas, berinisial JH dan HD diamankan dalam operasi tersebut.
Polisi menduga pelaku menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan motor Thunder dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Keuntungan penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
AKBP Suprapto, KBO Ditreskrimsus Polda Kalsel, menegaskan bahwa penjualan BBM di atas HET melanggar aturan subsidi energi. “Kami amankan dua operator Pertalite. Kasus masih kami dalami dengan mengumpulkan bukti, saksi ahli, dan petunjuk lainnya,” jelasnya Jumat, (11/04/2025).
Polisi menyita 355 liter Pertalite dan uang hasil penjualan Rp3.621.000. Polda Kalsel juga mengimbau pengelola SPBU mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggar akan dikenai Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
“Penindakan tegas penting untuk menjamin hak masyarakat dan memberi efek jera,” tegas AKBP Suprapto.
Tindakan ini diharapkan mencegah penyalahgunaan subsidi dan menjaga distribusi BBM yang adil. Sinergi semua pihak diperlukan untuk kesejahteraan bersama.












