Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Jakarta

ReJO Ajak Hormati Proses Hukum Penangkapan Wamenaker Emanuel Ebenezer oleh KPK

×

ReJO Ajak Hormati Proses Hukum Penangkapan Wamenaker Emanuel Ebenezer oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Emanuel Ebenezer digelandang petugas KPK dengan tangan diborgol usai terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Wamenaker Emanuel Ebenezer digelandang petugas KPK dengan tangan diborgol usai terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Jakarta – Relawan Jokowi (ReJO) mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum atas penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emanuel Ebenezer atau Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Ketua Umum ReJO HM Darmizal menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang dijalankan secara profesional, transparan, dan adil.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Penangkapan bukanlah vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sampai ada putusan hukum tetap,” kata Darmizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

Darmizal yang juga alumni UGM menilai penangkapan Noel menjadi pengingat penting bagi pejabat publik dan masyarakat bahwa integritas dan akuntabilitas adalah modal utama menjaga kepercayaan rakyat.

“Semoga peristiwa ini tidak hanya menjadi ujian bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga pelajaran bersama agar bangsa semakin tegas menegakkan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menjaga persatuan sambil mempercayakan proses hukum kepada KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap Noel bersama 10 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, KPK menahan Noel dan para tersangka lainnya di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga  Kejari Tanbu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAPM di Karang Bintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *