YOGYAKARTA – Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial E (61) yang diduga mencuri perangkat gamelan di sanggar tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman, Kota Yogyakarta.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
“Pelaku berinisial E, warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang saat ini tinggal di emperan rumah kawasan Kraton, Kota Yogyakarta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Wibowo, Kamis (16/4/2026).
Anton menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 12.56 WIB. Namun, aksi tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendapati sejumlah perangkat gamelan hilang dari lokasi sanggar.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati pelaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri gamelan di lokasi tersebut. Barang hasil curian dijual ke pedagang klitikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Anton.
Barang yang dicuri terdiri dari satu pencon bonang dan dua kethuk dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7,2 juta.
Polisi menyatakan pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.












