Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polres Indramayu Bongkar Mafia Oplos LPG dan Penimbun Pertalite

×

Polres Indramayu Bongkar Mafia Oplos LPG dan Penimbun Pertalite

Sebarkan artikel ini
Barang bukti tabung LPG subsidi dan non-subsidi yang disita polisi dalam kasus pengoplosan gas di Indramayu.
Polres Indramayu menunjukkan barang bukti tabung LPG hasil sitaan dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi di Mapolres Indramayu.

INDRAMAYU — Satreskrim Polres Indramayu membongkar praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dari kasus berbeda terkait penyalahgunaan niaga energi bersubsidi.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan tersangka pertama berinisial RW (40) ditangkap karena mengoplos LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi.

“Tersangka memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung 12 kg menggunakan regulator modifikasi. Dari setiap tabung 12 kg hasil oplosan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp96 ribu,” kata Fajar dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, tabung gas oplosan tersebut dijual kembali dengan harga Rp160 ribu per tabung.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial H (35) yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite.

H diduga membeli Pertalite di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, lalu memindahkan BBM ke galon dan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Modusnya menggunakan barcode milik orang lain untuk membeli Pertalite, kemudian dipindahkan ke wadah penampung dan dijual kembali secara ilegal,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus LPG, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Carry, 132 tabung LPG 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, 53 tabung 12 kg berisi, serta belasan alat suntik atau tombak gas.

Sementara dalam kasus Pertalite, polisi mengamankan satu unit mobil pikap, 10 galon berisi Pertalite, 25 jeriken kosong, serta selang dan corong.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Agus Kecam Edy Mulyadi yang Diduga Menghina Warga Kalimantan

“Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun,” kata Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *