Scroll untuk baca artikel
Tanah Bumbu

Polisi Tangkap Pencuri Besi Proyek Gedung Bappeda Tanah Bumbu, Diringkus di Paser

×

Polisi Tangkap Pencuri Besi Proyek Gedung Bappeda Tanah Bumbu, Diringkus di Paser

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku pencurian material proyek di kawasan Muara Samu, Kalimantan Timur. Barang bukti berupa 17 batang besi rod grounding turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tanah Bumbu,  Bacakabar – Tim gabungan dari Polsek Batulicin dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu, yang didukung oleh Unit Resmob Polres Paser dan Polsek Muara Samu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian besi proyek pembangunan Gedung Bappeda Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Senin malam, 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WITA di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Pelaku berinisial BG, 47 tahun, kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Ia diduga mencuri material proyek berupa kabel tembaga dan besi grounding dari lokasi pembangunan gedung Bappeda,” kata IPTU Jonser dalam keterangannya.

Kapolsek Batulicin IPTU Kusnin menambahkan, pencurian terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu pelapor dari PT Wiratama Graha Raharja tengah melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan barang proyek dan mendapati sejumlah material hilang.

“Barang yang dicuri berupa kabel tembaga sepanjang 150 meter dan tujuh batang besi rod grounding ukuran 5/8 sepanjang 4 meter. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp27 juta,” ungkap IPTU Kusnin.

Atas laporan tersebut, Polsek Batulicin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku ke wilayah Paser.

BG, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. Ia kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita 17 batang besi rod grounding sebagai barang bukti dalam kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *