TABALONG, Bacakabar – Satresnarkoba Polres Balangan menangkap RU (51), pengedar narkoba asal Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jumat (30/5/2025).
Petugas memperoleh informasi dari RA (33), pengguna narkoba yang tertangkap lebih dulu di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Setelah mendalami keterangan RA, tim langsung mengejar RU ke rumahnya.
RU sedang berada di rumah saat tim mendatangi lokasi. Polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan 35 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip. Selain itu, tim juga menemukan 4.120 butir obat curah mengandung karisoprodol, satu kantong keresek, satu pack plastik klip bening, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5,9 juta.
“Kami menyita total 35 paket sabu dan ribuan butir obat yang masuk daftar narkotika,” kata Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko, pada Jumat.
RU mengakui kepemilikan seluruh barang terlarang itu. Petugas membawa RU ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RU.