Scroll untuk baca artikel
Tabalong

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tabalong, Temukan 35 Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tabalong, Temukan 35 Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Balangan menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari rumah RU di Desa Tanta Hulu, Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (30/5/2025).
Petugas Satresnarkoba Polres Balangan menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari rumah RU di Desa Tanta Hulu, Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (30/5/2025).

TABALONG, Bacakabar – Satresnarkoba Polres Balangan menangkap RU (51), pengedar narkoba asal Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jumat (30/5/2025).

Petugas memperoleh informasi dari RA (33), pengguna narkoba yang tertangkap lebih dulu di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Setelah mendalami keterangan RA, tim langsung mengejar RU ke rumahnya.

RU sedang berada di rumah saat tim mendatangi lokasi. Polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan 35 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip. Selain itu, tim juga menemukan 4.120 butir obat curah mengandung karisoprodol, satu kantong keresek, satu pack plastik klip bening, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5,9 juta.

“Kami menyita total 35 paket sabu dan ribuan butir obat yang masuk daftar narkotika,” kata Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko, pada Jumat.

RU mengakui kepemilikan seluruh barang terlarang itu. Petugas membawa RU ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RU.

Baca Juga  Pria Baamang Curi Barang Pindahan, Polisi Tangkap di Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *