BATULICIN – Masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu akan menjadi delapan tahun setelah DPRD menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9). Selain aturan Pilkades, DPRD juga menyetujui perubahan regulasi tentang Perangkat Desa serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun, termasuk mekanisme pemilihan jika hanya terdapat satu calon.
Kepala desa juga diatur mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas ketiga Raperda tersebut.
Perubahan aturan perangkat desa dalam Raperda kedua mencakup penataan struktur perangkat desa serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian. Hak perangkat desa juga diatur, termasuk jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai ketentuan.
Sementara perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan regulasi pajak dan retribusi itu juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ketiga Raperda tersebut belum langsung berlaku. Setelah mendapat persetujuan DPRD, regulasi itu akan dimintakan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan berlaku sebagai Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala SKPD serta undangan lainnya.












