Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Pembahasan Karhutla Bersama DPD RI

×

Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Pembahasan Karhutla Bersama DPD RI

Sebarkan artikel ini

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Senin (14/9/2026).

Pertemuan berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Pemkab Tanah Bumbu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama Komite II DPD RI membahas kondisi dan tantangan penanganan karhutla di Kalimantan Selatan. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga langkah pencegahan dan mitigasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mengantisipasi karhutla. Salah satunya pembangunan kanalisasi di kawasan yang rawan kebakaran, terutama wilayah dengan karakteristik lahan gambut.

Menurut Ariadi, kemampuan daerah dalam menangani karhutla masih memiliki keterbatasan sehingga dukungan pemerintah pusat diperlukan. Dukungan tersebut antara lain berupa kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi.

Anggota Komite II DPD RI Henock Puraro mengatakan penanganan karhutla membutuhkan perencanaan jangka panjang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga diperlukan roadmap yang jelas dan berkelanjutan.

Komite II DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BNPB.

Selain karhutla, kunjungan kerja tersebut membahas pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan. Materinya mencakup kondisi pengelolaan kawasan hutan, persoalan yang dihadapi daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Baca Juga  Dua Pelaku Pencurian Besi Proyek Bappeda Tanah Bumbu Ditangkap, Satu Diantaranya Penadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *