Tanah Bumbu, Bacakabar – Polisi menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian material proyek pembangunan gedung Bappeda Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Satu di antaranya diketahui sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 pada Rabu (7/5/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi sebelumnya.
“Petugas lebih dulu menangkap WA (45), warga Perumahan Madani Berseri, Desa Kersik Putih, Batulicin. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami kemudian mengamankan SU (50), warga Jalan Yakut, Kelurahan Batulicin, yang diduga sebagai penadah,” kata IPTU Jonser dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Kapolsek Batulicin IPTU Kusnin menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, pelapor yang merupakan perwakilan PT Wiratama Graha Raharja menemukan kabel tembaga sepanjang 150 meter dan 17 batang besi grounding hilang dari gudang penyimpanan proyek pembangunan gedung Bappeda Tanah Bumbu.
“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Laporan langsung kami tindaklanjuti hingga berhasil menangkap pelaku,” ujar Kusnin.
Polisi menduga WA sebagai pelaku utama yang mencuri kabel dan besi dari lokasi proyek. Sementara SU berperan menerima dan menyimpan barang hasil curian.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. WA diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, sedangkan SU berprofesi sebagai buruh tani.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 17 batang besi rod grounding berukuran 5/8 inci sepanjang 4 meter. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
WA dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan turut serta melakukan kejahatan. Sedangkan SU dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.











