Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumPalangka Raya

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kotim

×

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kotim

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka AU dan BP saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Kalteng, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua tersangka AU dan BP, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 22.15 WIB, pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.

Terpantau awak media, tersangka AU dan BP yang merupakan Ketua dan Bendahara KONI Kotim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Kalteng menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol dan pengawalan ketat.

Selanjutnya keduanya dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Palangka Raya menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, dihadapan para wartawan, tersangka AU meluapkan emosinya. Dengan suara menggelegar sembari mengangkat dua tangan dia mengatakan, “Hei Wartawan, Penyidikan Jahanam, Penyidikan Jahanam !,”

Mendengar itu, para Wartawan kemudian menanyakan maksud ucapannya itu. AU membalas dengan mengatakan, “Melindungi orang lain, Porprov, Porprov, mereka tidak mau,” teriak tersangka AU.

Perkataan itu kembali diucapkan dengan suara keras sembari mengangkat tangan yang terborgol dengan dua jari telunjuk ke atas.

Para wartawan langsung menanyakan siapa orang yang dimaksud yang dilindungi. AU yang sudah duduk di dalam mobil tahanan dengan berteriak menyebut, “Bupati”.

Sementara itu Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan kedua tersangka menyerahkan diri.

Setelah sebelumnya dipanggil secara patut sebanyak 3 kali dengan berbagai macam alasan tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya kepada para wartawan di loby Gedung Kejati Kalteng.

Aspidsus kembali menegaskan, penahanan yang dilakukan didasarkan 2 alasan yakni alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau patut diduga akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga  Kejati Kalteng Gelar Pisah Sambut Kajati

Alasan objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Terkait dana hibah kepada KONI Kotim yang di dapatkan oleh awak media ini bersumber dari APBD Kabupaten Kotim total nya sebesar Rp. 30.241.028.165,- dengan rincian pada tahun  2021 sebesar Rp. 3.204.278.165,- selanjutnya pada tahun 2022 menerima hibah sebesar Rp. 8.748.750.000,- dan pada tahun 2023 Koni Kotim kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 18.228.000.000,-.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *