Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KriminalYogyakarta

Polisi Tangkap Empat Mucikari, 2 Diantaranya Admin MiChat

×

Polisi Tangkap Empat Mucikari, 2 Diantaranya Admin MiChat

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Yogyakarta saat menggelar press release (Foto dok. Humas Polresta Yogyakarta)

Yogya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana pergadangan orang.

Keempat mucikari tersebut adalah TI, MN, EK, dan HM.

“Pada Rabu, (8/11) lalu petugas menemukan adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel di Yogyakarta,” kata Kanit PPA Polresta Yogyakarta, IPDA Sawitri saat jumpa pers Rabu, (29/11/2023).

Selain mengamankan keempat pelaku, petugas turut amankan dua korban anak dibawah umur.

Sawitri menjelaskan, dalam aksinya, pelaku TI (19) dan MN (18) berperan menjadi operator atau admin yang mewanarkan korban anak sebagai pekerja seks melalui aplikasi MiChat.

“Kemudian pelaku EK (18) sebagai keamanan dan seorang perempuan berinisial HM (25) yang biasa dipanggil mami sebagai administrasi keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara berpindah-pindah hotel di kawasan Yogyakarta.

“Dalam satu hari masing-maisng korban mendapat empat tamu dengan tarif Rp 300-Rp 500 ribu.

Saat direkrut, kata dia, korban diiming-imingi gaji Rp 2 juta selama dua minggu. Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku.

Adapun barang bukti empat kondom, vigel lubricating gel 60 gramuang tunai, pakaian, empat handphone serta kartu ATM diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Tertangkap Tangan Bawa 700 Butir Zenith, Warga Semayap Diciduk Polsek Pulau Laut Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *