Kriminal

Lansia di Sampang Aniaya Tetangga dengan Linggis

×

Lansia di Sampang Aniaya Tetangga dengan Linggis

Sebarkan artikel ini

SAMPANG — Seorang pria lanjut usia berinisial BR (77) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah tetangganya, NM (72), meninggal dunia akibat penganiayaan menggunakan linggis.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Gunung Kesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Menurut Anang, BR mendatangi NM yang saat itu berada di kandang tidak jauh dari rumah korban. Tanpa diduga, BR kemudian mengayunkan linggis ke arah rahang kiri korban.

“Saat kejadian, korban ada di kandang dan langsung didatangi oleh pelaku,” kata Anang, Jumat (2/10/2026).

Akibat penganiayaan itu, NM tersungkur. BR diduga kembali memukuli korban hingga anak pelaku datang dan melerai.

Tak lama kemudian, anak korban datang untuk menyelamatkan NM. Korban selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan mendapatkan lima jahitan pada bagian rahangnya yang luka,” ujarnya.

NM mengalami luka robek pada rahang sebelah kiri dan pelipis kiri. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban dibawa keluarganya pulang untuk menjalani rawat jalan.

Namun, kondisi korban kemudian memburuk hingga meninggal dunia.

“Korban meninggal setelah mendapatkan penanganan medis,” tutur Anang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah menerima laporan, polisi melakukan pendalaman hingga menangkap BR.

BR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan tersebut.

Dalam pemeriksaan, BR mengaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban. BR menuding NM melakukan santet terhadap dua anaknya hingga kerap sakit-sakitan.

“Motifnya dendam. Pelaku menuding korban melakukan santet hingga anaknya sakit,” kata Anang.

BR disangkakan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Pelaku Percobaan Pencabulan di Pagatan Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *