Yogyakarta

Dugaan Pemerasan Bolosego di Alun-alun Kidul Tak Penuhi Unsur Pidana

×

Dugaan Pemerasan Bolosego di Alun-alun Kidul Tak Penuhi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta tidak memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 17 orang terkait peristiwa tersebut. Mereka berasal dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban, pedagang, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek hingga ahli hukum pidana.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” ujar Ari dalam keterangan video, Jumat (2/10/2026).

Ari mengatakan, sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah memperoleh izin dari pihak Keraton Yogyakarta melalui surat nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta dan disebut tidak dipungut biaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak Bolosego juga disebut memiliki kesepakatan dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area selama lima hari, termasuk kompensasi sebesar Rp6 juta.

Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berjalan satu hari. Setelah komunikasi yang difasilitasi Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp2 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego.

“Sedangkan Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir,” jelas Ari.

Terkait dugaan tindak pidana ringan, Ari mengatakan lokasi tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Menurut dia, lokasi berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan dan dikelola berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007.

Baca Juga  Janabadra Club Rendezvous 2025, Ribuan Alumni Siap Berkumpul di Yogyakarta

Sementara terkait dugaan pemerasan, hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.

Polresta Yogyakarta juga menyampaikan bahwa sanksi terhadap anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S yang sebelumnya disebut meminta “jatah makan” kepada pihak Bolosego tetap berlaku.

“Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi. Aipda S melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan.

Penulis: witantoEditor: barlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *